Tinjauan Yuridis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri (Study Analisis KUA Pejagoan Dan KUA Sruweng)

Ahmad Riyadi, NIM.2022127 (2024) Tinjauan Yuridis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri (Study Analisis KUA Pejagoan Dan KUA Sruweng). Diploma thesis, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama ( IAINU) Kebumen.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 2. BAB I.pdf] Text
2. BAB I.pdf

Download (579kB)
[thumbnail of 3. BAB II.pdf] Text
3. BAB II.pdf

Download (420kB)
[thumbnail of 4. BAB III.pdf] Text
4. BAB III.pdf

Download (704kB)
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf] Text
5. BAB IV.pdf

Download (496kB)
[thumbnail of 6. BAB V.pdf] Text
6. BAB V.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of 7. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (322kB)

Abstract

ABSTRAK
Ahmad Riyadi, 2022127, 2024, Tinjauan Yuridis Surat Edaran Dirjen
Bimas Islam Nomor: P-005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam
Masa Idah Istri (Study Analisis KUA Pejagoan Dan KUA Sruweng).
Surat edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengenai pernikahan
dalam masa idah istri ini tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga
banyak perbedaan dalam penerapannya di KUA.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. semua data yang diperoleh dari penelitian ini
bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan
Dalam Masa Idah Istri dan wawancara, data sekunder berupa Intruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991 untuk Menteri Agama yaitu Kompilasi Hukum Islam, Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga buku-buku yang terkait dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah
Istri. Surat Edaran ini memberikan petunjuk kepada Kepala KUA bahwa suami
yang cerai dengan talak raj‟i maka ketika dia mau menikah dengan orang lain
harus mengikuti masa idah istrinya 3 bulan atau tiga kali suci. Surat Edaran ini
untuk menghindari poligami terselubung, jika tidak diatur maka akan
menimbulkan poligami terselubung. Dalam hierarki perundang-undangan di
Indonesia, dengan mempertimbangkan segala aspek pelaksanaannya di lapangan
dan mengatur tingkat internal vertikal pejabat di lingkungannya, surat edaran ini
tetap dianggap sah. Selanjutnya, berbeda dengan peraturan perundang-undangan,
surat edaran yang dikeluarkan menteri pada dasarnya tidak memiliki kekuatan
mengikat kepada public. Dinamika kasus pernikahan bekas suami yang ingin
menikah lagi yang masih dalam masa idah istri di KUA Pejagoan dan KUA
Sruweng mendapatkan hasil yang hampir sama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing:Dr. Slamet Mujiono,M.Hum
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 01 Oct 2025 02:21
Last Modified: 01 Oct 2025 02:21
URI: https://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/1694

Actions (login required)

View Item
View Item