Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Wanita Menjadi Istri Kedua/ Ketiga/ Keempat Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aynaani Tajriyaan Rafik Saputri, NIM.2022151 (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Wanita Menjadi Istri Kedua/ Ketiga/ Keempat Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Diploma thesis, IAINU Kebumen.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of 2. BAB I.pdf] Text
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (709kB)
[thumbnail of 3. BAB II.pdf] Text
3. BAB II.pdf - Published Version

Download (554kB)
[thumbnail of 4. BAB III.pdf] Text
4. BAB III.pdf - Published Version

Download (425kB)
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf] Text
5. BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (396kB)
[thumbnail of 6. BAB V.pdf] Text
6. BAB V.pdf - Published Version

Download (238kB)
[thumbnail of 7. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (313kB)

Abstract

ABSTRAK
Aynaani Tajriyaan Rafik Saputri, 2022151, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Wanita Menjadi Istri Kedua/ Ketiga/ Keempat Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Perkawinan poligami merupakan suatu hal yang diperbolehkan baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Poligami tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat saja namun pada Pegawai
Negeri Sipil. Dalam PP No.45 Tahun 1990, Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang menjadi Istri Kedua/ ketiga/ keempat. Oleh karna itu penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana hukum islam terhadap Pasal 4 Ayat 2.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( library reseach). Dalam penelitian ini menggunakan teori ketentuan perkaiwinan , sadd adz dzari‟ah, maslahah mursalah dan maqashid syari‟ah. Adapun hasil
penelitian, bahwa ketentuan perkawinan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat bahwasannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU perkawinan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai seorang wanita yang
dilarang menjadi istri Kedua/ ketiga/ keempat seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No.45 tahun 1990. Adapun akibat hukum yang dapat ditimbulkan
dari perkawinan PNS wanita menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat ialah apabila seorang wanita PNS diketahui menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dapat
dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Apabila ditinjau dari hukum Islam maka seorang wanita diperbolehkan menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat namun dalam Pasal 4 ayat 2
tersebut jika dilihat dari segi teori memiliki tujuan yang sama dengan hukum islam yaitu untuk mencapai kemaslahatan, agar seorang PNS terhindar dari kehidupan yang akan mengganggu tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing :Abdul Waid,S.H.I,M.S.I
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 11 Feb 2025 03:56
Last Modified: 11 Feb 2025 03:56
URI: https://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/1490

Actions (login required)

View Item
View Item