Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Tanah Masjid Baitussa’adah ( Rumah Marbot Masjid ) Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun

Alvin Ramadhani, NIM. 2022130 (2024) Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Tanah Masjid Baitussa’adah ( Rumah Marbot Masjid ) Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun. Other thesis, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama ( IAINU Kebumen).

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.doc] Text
HALAMAN DEPAN.doc - Published Version

Download (857kB)
[thumbnail of BAB I.doc] Text
BAB I.doc - Published Version

Download (94kB)
[thumbnail of BAB II.doc] Text
BAB II.doc - Published Version

Download (148kB)
[thumbnail of BAB III.doc] Text
BAB III.doc - Published Version

Download (45kB)
[thumbnail of BAB IV.doc] Text
BAB IV.doc - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[thumbnail of BAB V.doc] Text
BAB V.doc - Published Version

Download (32kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.doc] Text
DAFTAR PUSTAKA.doc - Published Version

Download (33kB)

Abstract

Sengketa wakaf di tanah Masjid Baitussa’adah berawal dari perwakafan antara Pak Khudhori (wakif) dan Pak Dulloh Rosidan (naẓir). Pihak wakif dan keluarganya menganggap perwakafan ini hanya kerjasama karena tidak ada kata perwakafan yang jelas dan perwakafan ini tidak dicatatkan dihadapan PPAIW sehingga tidak ada akta ikrar wakaf yang dapat dijadikan bukti perwakafan. Pihak Nadzir dari keluarga Pak Dulloh di karenakan tidak mempunyai rumah maka membangun rumah di samping masjid dan rumah itu masih berdiri sampai sekarang yang di huni oleh anak dan keturunanya, Sengketa rumah Pak Dullloh Rosidan di awali dengan keinginan dari anak Pak Dulloh Rosidan untuk memilikinya, dan terjadi perselisihan antara pihak takmir masjid dan keluarga Pak Dulloh Rosidan. Perbedaan pendapat ini yang menjadi sengketa dalam perwakafan ini. Sengketa ini sudah menempuh upaya musyawaroh dengan takmir masjid Baitussa’dah dan mediasi dengan pemerintahan Desa Karangsari , dan berhasil dengan adanya surat perjanjian yang di tandatangi oleh semua pihak. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan dua masalah yang akan diteliti yaitu: 1) Bagaimana analisi hukum Islam dan hukum positif terhadap proses penyelesaian sengketa wakaf ditanah Masjid Baitussa’adah ; 2) Bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap kedudukan tanah wakaf di Masjid Baitussa’adah ( rumah Pak Dulloh Rosidan ). Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research). Bahan data yang digunakan adalah hukum Islam dan hukum positif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis: pertama, perdamaian dengan sikap diam yang diperbolehkan oleh mayoritas Ulama, namun Imam Syafi‟I dan Ibnu Hazm tidak membolehkannya karena perdamaian berpengaruh pada hak tetap. Apabila para pihak atau salah satu pihak menginginkan perdamaian dalam sengketa ini, hendaknya segera dilaksanakan kesepakatan damai; Kedua, 2) proses penyelesaian sengketa Masjid Baitussa’adah sudah sesuai dengan tahap-tahap penyelesaian sengketa dalam UU No.41 Tahun 2004 ini. karena kesesuaian tersebut karena upaya pertama untuk penyelesaian sengketa ini adalah mediasi di takmir masjid Baitussa’aah tidak berhasil, kemudian mediasi yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Karangsari berhasil, maka proses penyelesaian sengketa rumah Mbah Dulloh Rosidan di Masjid Baitussa’adah sudah sesuai UU No.41 Tahun 2004.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Dosen pembimbing : Akhmad Nurkholis, M.H.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Wakaf
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 11 Nov 2025 08:24
Last Modified: 11 Nov 2025 08:24
URI: https://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/141

Actions (login required)

View Item
View Item