Maulana Fikry, NIM.1622048 (2020) Pembatasan Usia Pernikahan di Indonesia Tinjauan Hukum Islam. Diploma thesis, IAINU Kebumen.
1. COVER.pdf - Published Version
Download (1MB)
2. BAB I.pdf - Published Version
Download (446kB)
3. BAB II.pdf - Published Version
Download (308kB)
4. BAB III.pdf - Published Version
Download (376kB)
5. BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (322kB)
6. BAB V.pdf - Published Version
Download (160kB)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (251kB)
Abstract
Penelitian ini mencermati isu pembatasan usia perkawinan di Indonesia dalam tinjauan hukum Islam. Dalam hukum islam, batas konsep batas usia perkawinan dipahami secara beragam, sebagian ulama menyatakan bahwa batasan usia minimal
perkawinan adalah baligh dengan ciri fisik tertentu. Sedangkan dalam Hukum perkawian di indonesia sebagaimana dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan, bahwa laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun. Perkawinan
merupakan sunnatullah, Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan di indonesia adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Hukum perkawinan di indonesia mengalami perubahan ketentuan batas usia pernikahan, usia pernikahan yang dibolehkan sebelum tahun 2019 yaitu laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun berubah menjadi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pada dinamika di atas, menimbulkan pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana dinamika yang terjadi dalam pembatasan usia pernikahan dalam hukum positif di Indonesiaa?; Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pembatasan usia pernikahan?. Penelitian ini merupakan metodelogi penelitian hukum Normatif dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan filsafat hukum. Bahkan kepustakaan, baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dijadikan
sebagai tumpuan utama dalam inventarisasi dokumen.
Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hukum positif di indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum Islam tidak ada batasan usia hanya sampai baligh, dan aturan ini sudah relavan dengan kondisi saat ini, jika ditinjau menggunakan teori Maqasid Syariah, Pembatasan Usia perkawinan di Indonesia sangat cocok dan ideal untuk menghindari mudharat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr.H.Bahrul Ilmie,S.Ag.,M.Hum |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 07:56 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 07:56 |
URI: | http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/1190 |