PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM MENETAPKAN ASAL USUL ANAK AKIBAT NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PERKARA NO 94/Pdt. P/2021/PA.Kbm)

SITI NI‟MATUL KHOERIYAH, NIM. 1822075 (2022) PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM MENETAPKAN ASAL USUL ANAK AKIBAT NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PERKARA NO 94/Pdt. P/2021/PA.Kbm). Diploma thesis, IAINU Kebumen.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of 2. BAB  I.pdf] Text
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (222kB)
[thumbnail of 3. BAB  II.pdf] Text
3. BAB II.pdf - Published Version

Download (393kB)
[thumbnail of 4. BAB  III.pdf] Text
4. BAB III.pdf - Published Version

Download (363kB)
[thumbnail of 7. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (230kB)

Abstract

SITI NI‟MATUL KHOERIYAH, 18.22.075. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama
Kebumen dalam Menetapkan Asal Usul Anak Akibat Nikah Siri (Studi Kasus Perkara
No.94/Pdt.P/2021/PA.Kbm.)
Anak siri merupakan salah satu bentuk dari anak yang dihasilkan dari
perkawinan tidak sah, karena perkawinan tersebut dilaksanakan hanya menurut
ketentuan agama saja dan tidak dicatatkan menurut perundang-undangan.
Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan siri berstatus anak luar kawin dan
hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. anak yang
dilahirkan diluar perkawinan yang sah menimbulkan masalah hukum baru yaitu
apada akta kelahiran. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pengajuan
permohonan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama
Kebumen sebagai salah satu lembaga yang menangani perkara-perkara perdata
umat islam salah satunya permohonan penetapan asal usul anak akibat nikah siri
dengan nomor perkara 94/Pdt.P/2021/PA.Kbm.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitin ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan
data cara pengamatan/ observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Temuan dari penelitian ini adalah bahwa permohonan asal-usul anak di
kabulkan oleh Pengadilan Agama Kebumen, permohonan tersebut ditetapkan
berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud anak
sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah,
sedangkan perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 adalah bila dilakukan menurut hukum agamanya, Penetapan
asal usul anak tinjauan hukum Islam mengakibatkan tentang nasab,perwalian,
waris, nafkah, dan hadhanah kepada anak melalui pengakuan sang ayah dan
ditetapkan di Pengadilan Agama dihitung sesuai dengan masa minimal kehamilan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Nikah Siri, Asal Usul Anak, Akta
Kelahiran, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing 1 : Dr. Slamet Mujiono, S.Ag., M.Hum. Pembimbing 2 : Abdul Waid, S.H.I., M.S.I.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Nikah Siri, Asal Usul Anak, Akta Kelahiran, Pengadilan Agama
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 29 Nov 2022 03:49
Last Modified: 29 Nov 2022 03:49
URI: http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/468

Actions (login required)

View Item
View Item