Sarijo, NIM. 1822082 (2022) ANALISIS HISTORIS - NORMATIF STATUS TANAH WAKAF MASJID AT-TAQWA DESA KUTOWINANGUN KEC. KUTOWINANGUN KAB. KEBUMEN. Diploma thesis, IAINU Kebumen.
PENDAHULUAN (Autosaved) (1)(1).pdf - Published Version
Download (941kB)
BAB 1 (1)(1).pdf - Published Version
Download (290kB)
bab 2 (1)(1)(1).pdf - Published Version
Download (378kB)
bab 3 (1)(1).pdf - Published Version
Download (570kB)
daftar pustaka (1)(1).pdf - Published Version
Download (159kB)
Abstract
Sarijo. 1822082. Analisis Historis-Normatif Status Tanah Wakaf Masjid At
Taqwa Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen.
Latar belakang pengambilan judul penelitian ini memandang bahwa : (1) Masjid
At-Taqwa pernah mengalami kasus kehilangan tanah wakaf walaupun itu hanya
sebatas cerita yang beredar luas di tengah masyarakat. (2) Belum ada satu
penelitianpun yang membahas tentang sisi historis serta analisis normatif Masjid
ini. (3) Ingin mengetahui lebih jauh terkait situs-situs peninggalan sejarah di
Kabupaten Kebumen serta dengan menelisik tentang sisi normatifnya.
Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
memiliki desain penelitian non doktrinal. Objek penelitian adalah Masjid At
Taqwa Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten. Untuk
pengambilan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi arsip wakaf
serta dokumentasi sejarah melalui beberapa tokoh takmir yang masih ada. Analisis
yang digunakan adalah analisis historis yaitu kajian dalam bingkai sejarah
menggunakan metode wawancara. Analisis normatif dilakukan melalui kajian
dokumentasi perwakafan Masjid sejak pertama kali terbangunnya sampai
sekarang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan selama satu bulan lebih 10 hari,
ditemukan beberapa kesimpulan yaitu: (1) Terkait kasus hilangnya tanah wakaf
yang ada di Masjid menjadi milik SMP N 1 Kutowinangun, ternyata hanyalah
cerita yang beredar di masyarakat tanpa ada bukti yang bisa mendukung
kepemilikan tanah tersebut; (2) Sejarah Masjid At Taqwa merupakan situs yang
sangat bersejarah melihat bahwa Masjid tersebut merupakan peninggalan Bupati
Arung Binang IV lalu diwariskan kepada Bupati Arung Binang V serta diteruskan
kepada masyarakat Kutowinangun sehingga sampai saat ini, Masjid sudah
menjadi milik masyarakat secara sah dan legal; (3) Melihat analisis Normatifnya,
terdapat kecacatan sertifikat wakaf tanah yang dibuat pada tahun 2021, pada
sertifikat itu, si wakif atau pewakaf tidak disebutkan namanya, sedangkan pada
aturan UU Perwakafan harus jelas nama pewakaf/ wakifnya.
Kata kunci : Wakaf, Masjid At Taqwa, Normatif, Historis, Kutowinangun
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Dr. HM. Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum. Pembimbing 2 : Jamin, S.H.I., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Masjid At Taqwa, Normatif, Historis, Kutowinangun |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id |
Date Deposited: | 22 Nov 2022 03:01 |
Last Modified: | 22 Nov 2022 03:03 |
URI: | http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/449 |