PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI UMUR PERNIKAHAN (TELAAH PUTUSAN NOMOR 309/Pdt.P/2020/PA.Kbm)

SULISTIYO ANGGREYANI, NIM.1622055 and Abdul Waid, M.S.I, NIDN.2116078202 (2020) PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TENTANG PEMBERIAN DISPENSASI UMUR PERNIKAHAN (TELAAH PUTUSAN NOMOR 309/Pdt.P/2020/PA.Kbm). Diploma thesis, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama ( IAINU) Kebumen.

[thumbnail of Skripsi AS Cover] Text (Skripsi AS Cover)
cover pdf.pdf - Published Version

Download (439kB)
[thumbnail of Skripsi AS BAB I] Text (Skripsi AS BAB I)
BAB_I fix.pdf - Published Version

Download (576kB)
[thumbnail of Skripsi AS BAB II] Text (Skripsi AS BAB II)
BAB II pdf.pdf - Published Version

Download (348kB)
[thumbnail of Skripsi AS BAB III] Text (Skripsi AS BAB III)
BAB III pdf.pdf - Published Version

Download (418kB)
[thumbnail of Skripsi AS Daftar pustaka] Text (Skripsi AS Daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (397kB)

Abstract

ABSTRAK

Sulistiyo Anggreyani. 1622055. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen Tentang Pemberian Dispensasi Umur Pernikahan (Telaah Putusan Nomor 309/Pdt.P/2020/Pa.Kbm).
Pada tanggal 06 Oktober 2020 pemohon telah mengajukan permohonan Dispensasi Kawin yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kebumen dengan Nomor 309/Pdt.P/2020/PA.Kbm. Pemohon mengajukan dispensasi nikah, karena anak pemohon belum mencapai 19 tahun. Setelah melalui proses dalam sidang, akhirnya pada putusan tersebut anak pemohon diperbolehkan menikah. Perihal tersebut menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tetang perkawinan. Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun. Ayat (2) dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Dari keputusan hakim yang memberi dipensasi nikah, maka muncul persoalan dalam penelitian ini yaitu apa pertimbangan hakim tentang pemberian dispensasi umur pernikahan dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan muda.
Jenis penelitian ini yang menggunakan penelitian lapangan dan telaah pustaka. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus. Obyek yang dimaksud adalah Putusan Nomor 309/Pdt.P/2020/Pa.Kbm. teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian dan verifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:faktor yang melatar belakangi adanya izin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kebumen yaitu adanaya pergaulan bebas, rendahnya pendidikan dalam usia remaja menjadikan remaja kurangnya aktifitas produktif dan kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah memiliki hubungan pertemanan lawan jenis satu tahun lebih, dan sudah dipinang, serta kesadaran akan pentingnya pendidikan di lingkungan masyarakat.
Dasar yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Kebumen dalam menetapkan dispensasi nikah yaitu pasal 7 ayat 2 Undang-Undang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam pasal 53 ayat (1). Sedangkan yang menjadi dasar fiqiyah kemadaratan yang melihat kepada keadilan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci: Pertibangan Hakim, Pengadilan Agama Kebumen, Tentang Pemberian Dispensasi Nikah

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: : Pertibangan Hakim, Pengadilan Agama Kebumen, Tentang Pemberian Dispensasi Nikah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 07 Feb 2022 08:27
Last Modified: 07 Feb 2022 08:27
URI: http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/286

Actions (login required)

View Item
View Item