KONTROVERSI FATWA HUKUM PENGGUNAAN CADAR PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH, NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

TANTI SUSILOWATI, NIM. 1922106 and Dr. H.M Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum., 2121037101 (2023) KONTROVERSI FATWA HUKUM PENGGUNAAN CADAR PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH, NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI). Other thesis, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama ( IAINU Kebumen).

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of 2. BAB I.pdf] Text
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (718kB)
[thumbnail of 3. BAB II.pdf] Text
3. BAB II.pdf - Published Version

Download (327kB)
[thumbnail of 4. BAB III.pdf] Text
4. BAB III.pdf - Published Version

Download (591kB)
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf] Text
5. BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[thumbnail of 6. BAB V.pdf] Text
6. BAB V.pdf - Published Version

Download (171kB)
[thumbnail of 7. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (253kB)

Abstract

Fenomena cadar (niqob) dalam pandangan syariah masih menjadi perbedabatan dikalangan para ulama. Sebagian mengatakan wajib, seperti
Madzhab Syafi‟i dan Hambali yang menganggap aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Kedua madzhab ini memerintahkan kepada wanita muslimah untuk menutupi wajahnya dengan bercadar. Sebagian lagi ada yang mengatakan sunnah, seperti Madzhab Hanafi dan Maliki yang tidak mewajibkan cadar. Begitu pula dikalangan ulama Indonesia yakni Muhammadiyah mengatakan bahwa menggunakan cadar bagi perempuan bukanlah sebuah kewajiban, Nahdlatul Ulama mempunyai dua pendapat berbeda yaitu wajib dan tidak wajib terhadapat penggunaan cadar, sedangkan majelis Ulama Indonesia berpendapat bahwa cadar boleh bagi perempuan tapi tidak sampai hukum sunnah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan ushul fiqih dengan kitab- kitab fikih dan fatwa ulama Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan hukum. Setelah adanya penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa pemakian cadar bagi perempuan telah ada sebagian di wilayah Arab dan negri-negri lain selain Arab sebelum datangnya islam. Cadar yang berfungsi sebagai penutup wajah khusunya area bawah mata hingga ke dagu masih terdapat perbedaan hukum menurut pandangan imam madzhab yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi‟I Dan Hambali. Dan perbedaan hukum penggunaan cadar juga ada pada pandangan ulama Indonesia khususnya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia. Hal ini ternyata disebabkan adanya perbedaan dalil hukum dan metode yang digunakan dalam penetapan fatwa masing-masing organisasi.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Pembimbing : Dr. H.M. Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Cadar, Nu, Muhammadiyah dan MUI
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 17 Jan 2024 02:39
Last Modified: 17 Jan 2024 02:39
URI: http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/1097

Actions (login required)

View Item
View Item