FATWA SYAIKH YŪSUF AL-QARḌĀWI TENTANG KEBOLEHAN NIKAH MISYĀR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

MOHAMAD SAMSUD DUHA, 1822064 and Fikria Najitama, M.S.I., 2107078201 and Drs. H. Mahrur Adam Maulana, M.Ag., 2107076101 (2023) FATWA SYAIKH YŪSUF AL-QARḌĀWI TENTANG KEBOLEHAN NIKAH MISYĀR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Other thesis, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama ( IAINU Kebumen).

[thumbnail of JUDUL.pdf] Text
JUDUL.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf - Published Version

Download (412kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf - Published Version

Download (370kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf - Published Version

Download (462kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf - Published Version

Download (230kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (241kB)

Abstract

empuan tidak menuntut hak kepada suaminya yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan. Perempuan tersebut telah merelakan haknya dan hanya menuntut nafkah batin saja. Syaikh Muhammad Yūsuf al-Qarḍāwi merupakan ulama yang pertama kali mempopulerkan dan menghalalkan melalui fatwanya tentang nikah misyār. Di Indonesia, belum ada hukum yang mengatur secara resmi tentang pernikahan misyār, namun model pernikahan seperti ini banyak ditemukan khususnya di kota-kota besar. Skripsi ini membahas fatwa hukum Syaikh Yūsuf al-Qarḍāwi tentang nikah misyār dan hukum nikah misyār ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian studi pustaka. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, dan pendekatan filsafat. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan. Agar fakta dan analisa menjadi tepat, maka sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik yang bertujuan menggambarkan tema-tema umum seperti pernikahan misyār. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Menurut Syaikh Yūsuf al-Qarḍāwi pernikahan misyār sah menurut syara’ karena telah memenuhi rukun dan syaratnya. Alasan Syaikh Yūsuf al-Qarḍāwi membolehkan nikah misyār adalah karena dizaman sekarang rintangan pernikahan sangat beragam, yang sebagian besar muncul dari wanita itu sendiri. Syaikh Yūsuf al-Qarḍāwi menuturkan bahwa seorang wanita diperbolehkan tanāzul dari sebagian hak haknya kepada suaminya, karena seorang wanita yang sudah mukallaf tentu lebih tahu tentang kemaslahatan dirinya dan menurut pertimbangannya (dalam segi positif dan negatif) bahwa pernikahan seperti ini lebih baik daripada dia menyendiri sampai akhir hidupnya. Kedua, Berdasarkan hukum positif Indonesia, apabila pernikahan misyār telah memenuhi administrasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapat dikatakan nikah misyār sah menurut hukum positif Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Pembimbing 1 : Fikria Najitama, M.S.I. Pembimbing 2 : Drs. H. Mahrur Adam Maulana, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Nikah Misyār, Yūsuf al-Qarḍāwi, Hukum Positif
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Syariah Ushuludin dan Dakwah > Akhwal Syakhsiyyah
Depositing User: Unnamed user with email admin@iainu-kebumen.ac.id
Date Deposited: 09 Jan 2024 02:34
Last Modified: 09 Jan 2024 02:34
URI: http://eprints.iainu-kebumen.ac.id/id/eprint/1057

Actions (login required)

View Item
View Item